Di tengah maraknya tawaran investasi yang menggiurkan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan berkedok investasi bodong. Praktik ilegal ini terus memakan korban, tidak hanya mereka yang memiliki pemahaman minim tentang investasi, tetapi juga kalangan yang cukup teredukasi. Kerugian yang ditimbulkan pun tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah dan menghancurkan impian finansial banyak orang.
Modus operandi penipuan berkedok investasi bodong semakin canggih dan meyakinkan. Para pelaku sering kali memanfaatkan tokoh agama, figur publik, atau bahkan teman dekat untuk membangun kepercayaan. Mereka menawarkan keuntungan yang tidak realistis dalam waktu singkat, dengan iming-iming pasif income tanpa risiko. Skema ponzi menjadi salah satu metode yang umum digunakan, di mana keuntungan investor awal dibayarkan dari dana investor baru, dan akan runtuh ketika tidak ada lagi investor baru yang bergabung.
Ciri-ciri utama investasi bodong yang patut diwaspadai antara lain adalah janji keuntungan yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal, tekanan untuk segera bergabung atau merekrut anggota baru (member get member), informasi perusahaan atau produk investasi yang tidak jelas dan transparan, serta tidak adanya izin resmi dari otoritas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas dan regulasi yang tidak jelas seharusnya menjadi lampu merah bagi calon investor.
Dampak dari penipuan berkedok investasi bodong sangatlah besar. Korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga mengalami trauma psikologis, hilangnya kepercayaan terhadap orang lain, dan bahkan masalah sosial dalam keluarga. Kasus-kasus penipuan investasi bodong sering kali berlarut-larut di meja hukum dan sulit untuk memulihkan kerugian yang dialami korban secara utuh.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong, langkah preventif yang paling penting adalah meningkatkan literasi keuangan. Masyarakat perlu memahami prinsip-prinsip dasar investasi, mengenali ciri-ciri investasi ilegal, dan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan dan produk investasi melalui situs resmi OJK. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dan tidak realistis. Prinsip “high return high risk” (keuntungan tinggi berbanding lurus dengan risiko tinggi) selalu berlaku dalam dunia investasi yang legal.