SURABAYA, JAWA TIMUR – Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan sindikat scamming yang beroperasi melalui daring (online) dan meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa pagi, 8 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam sindikat scamming lintas kota ini di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rungkut, Surabaya.
Pengungkapan kasus sindikat scamming ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa tertipu setelah melakukan transaksi online dengan para pelaku. Modus operandi sindikat scamming ini beragam, mulai dari penipuan jual beli barang fiktif di media sosial, investasi bodong, hingga tawaran pinjaman online palsu. Para pelaku berhasil meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah dari aksinya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan para korban dan jejak digital yang ditinggalkan pelaku, tim Cyber Crime Polda Jatim berhasil mengidentifikasi keberadaan sindikat scamming ini di Surabaya. Dalam penggerebekan di rumah kontrakan yang dijadikan markas operasional, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan unit telepon genggam, laptop, kartu ATM berbagai bank, dan catatan transaksi keuangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Farman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk kejahatan siber, termasuk sindikat scamming yang merugikan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil kami ungkap. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Selasa siang.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi online serta tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu menggiurkan.
Keberhasilan membongkar sindikat scamming ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin marak.