Setoran Pajak Digital Tembus Triliunan: Evaluasi Kinerja Penerimaan Negara

Kinerja penerimaan negara dari sektor ekonomi digital menunjukkan lonjakan yang impresif. Setoran Pajak Digital dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dilaporkan telah menembus angka triliunan rupiah hingga kuartal ketiga tahun 2025. Pencapaian ini menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam menjangkau dan memajaki subjek pajak asing yang menyediakan layanan digital kepada konsumen di Indonesia. Angka ini juga menjadi angin segar di tengah tantangan global, membuktikan bahwa potensi perpajakan di ekonomi digital sangat besar dan dapat diandalkan sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara non-migas di masa depan.

Menurut data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 29 September 2025, total Setoran Pajak Digital yang terkumpul dari para pelaku usaha PMSE (termasuk perusahaan teknologi raksasa global) telah mencapai Rp 4,5 triliun. Angka ini dikumpulkan dari lebih dari 150 platform digital asing yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak peraturan ini berlaku. Kenaikan penerimaan ini, yang melampaui target yang ditetapkan di awal tahun, didorong oleh peningkatan konsumsi masyarakat terhadap layanan digital, mulai dari streaming film, e-book, hingga iklan daring, serta perluasan subjek pajak yang ditunjuk oleh DJP secara agresif sepanjang tahun.

Namun, keberhasilan Setoran Pajak Digital ini tidak datang tanpa tantangan. Evaluasi kinerja penerimaan negara menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar terkait kepatuhan dan perluasan cakupan. Sejumlah besar platform digital kecil dan menengah, baik asing maupun domestik, masih luput dari pengawasan perpajakan. Untuk mengatasi hal ini, DJP sedang mempersiapkan sistem integrasi data yang lebih canggih, menggandeng otoritas keuangan dan lembaga terkait untuk memonitor transaksi lintas batas. Tim Satuan Tugas Pajak Digital DJP menargetkan penambahan setidaknya 50 perusahaan PMSE baru sebagai pemungut PPN pada akhir kuartal keempat 2025.

Selain PPN PMSE, pemerintah juga mulai fokus pada potensi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi digital, termasuk pajak kripto dan aset digital lainnya. Meskipun PPh dan PPN Kripto telah menyumbang lebih dari Rp 500 miliar hingga pertengahan 2025, potensi pengembangannya dinilai masih sangat besar seiring pertumbuhan pesat volume perdagangan aset digital di bursa lokal. Untuk meningkatkan kepatuhan, pemerintah telah menyusun draft regulasi yang lebih jelas mengenai mekanisme pemungutan PPh atas transaksi ini.

Secara keseluruhan, Setoran Pajak Digital yang menembus triliunan rupiah ini adalah cerminan dari keberhasilan Pemerintah Mengelola transisi ekonomi. Namun, untuk menjaga momentum ini, pemerintah harus terus berinovasi dalam sistem pemungutan, mengatasi tantangan kepatuhan dari pelaku usaha skala kecil, dan menciptakan kerangka regulasi pajak yang adil dan seimbang, sehingga ekonomi digital dapat terus tumbuh pesat sambil memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.