Rampas Motor di Surabaya, Polisi Bekuk 3 Pesilat

Surabaya, Jawa Timur – Tiga orang pemuda yang diketahui merupakan anggota perguruan silat berhasil ditangkap polisi terkait kasus rampas motor di wilayah Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di beberapa lokasi berbeda di Kota Pahlawan. Ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi rampas motor yang meresahkan warga.

Penangkapan ketiga pesilat ini berawal dari laporan seorang korban yang menjadi sasaran aksi perampasan motor di kawasan Jalan Kenjeran beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku yang berinisial AR (20 tahun), BS (21 tahun), dan CP (19 tahun).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil rampas, beberapa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah uang tunai. Para pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu siang, 16 April 2025, membenarkan penangkapan tiga orang anggota perguruan silat terkait kasus rampas motor. Beliau menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk yang dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat atau perguruan silat.

“Kami telah berhasil tangkap polisi tiga orang yang diduga kuat melakukan aksi rampas motor di wilayah Surabaya. Mereka ini merupakan anggota salah satu perguruan silat. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Mirzal Maulana. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi kejadian rampas motor lainnya yang melibatkan kelompok ini.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 1 pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak kriminalitas. Pihaknya juga akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya aksi rampas motor dan tindak kejahatan lainnya di wilayah Surabaya.