Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga orang anggota gengster yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah hukumnya. Penangkapan polisi tangkap gengster ini dilakukan dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya Timur. Ketiga pelaku yang diamankan diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran atau tindak kriminalitas jalanan lainnya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, penangkapan polisi tangkap gengster ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam dan berkumpul di pinggir jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli gabungan dari Polrestabes Surabaya segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa senjata tajam jenis celurit dan pedang yang disembunyikan di balik pakaian mereka.
Ketiga polisi tangkap gengster yang diketahui berinisial AR (17 tahun), FR (18 tahun), dan ZA (16 tahun) ini kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam dan tujuan mereka berkumpul. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminalitas atau tawuran antar kelompok yang sering terjadi di Surabaya.
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., saat memberikan keterangan pers pada Selasa dini hari, 15 April 2025, di Mapolrestabes Surabaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aksi gengsterisme dan kriminalitas jalanan di Kota Pahlawan. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku gengster dan tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat. Penangkapan polisi tangkap gengster ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Surabaya,” ujar AKBP Mirzal Maulana.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya dan memberikan pemahaman tentang bahaya serta dampak negatif dari aksi gengster dan penggunaan senjata tajam. Ketiga polisi tangkap gengster ini akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan patroli dan razia di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah terjadinya aksi serupa.