Sukses Besar! Polisi Bongkar Markas Curanmor, Amankan 10 Sepeda Motor di Tanjung Priok

Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sebuah markas curanmor yang berlokasi di kawasan Tanjung Priok. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu sore, 13 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pembongkaran markas curanmor ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara.

Informasi awal yang diterima pihak kepolisian mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian sebelum dijual kembali. Setelah melakukan pengintaian, petugas memastikan keberadaan markas tersebut dan segera melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, selain mengamankan 10 unit sepeda motor tanpa surat-surat yang sah, petugas juga mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penadah dan pengelola markas curanmor tersebut.

Penemuan markas curanmor dengan jumlah barang bukti sepeda motor yang cukup banyak ini menunjukkan adanya jaringan curanmor yang aktif beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku utama pencurian dan jaringan penjualan sepeda motor ilegal tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP. Hady Saputra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu malam, 13 April 2025, membenarkan pembongkaran markas curanmor dan penangkapan para pelaku. “Kami berhasil membongkar sebuah markas curanmor di wilayah Tanjung Priok dan mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Dua orang yang diduga sebagai penadah dan pengelola juga berhasil kami amankan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku utama curanmor,” ujarnya.

Informasi Penting Terkait Pembongkaran Markas Curanmor di Priok:

  • Waktu Penggerebekan: Minggu sore, 13 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
  • Lokasi Penggerebekan: Sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
  • Barang Bukti yang Diamankan: 10 unit sepeda motor berbagai jenis (diduga hasil curian).
  • Pelaku yang Diamankan: 2 orang pria (diduga penadah dan pengelola markas).
  • Pihak yang Melakukan Penggerebekan: Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
  • Tindakan Selanjutnya: Pengembangan kasus untuk menangkap pelaku utama curanmor dan jaringan penjualan.

Pembongkaran markas curanmor ini merupakan langkah signifikan dalam memberantas tindak kejahatan curanmor di wilayah Jakarta Utara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya serta melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.