Aparat kepolisian dari Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (38 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan mobil rental. Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang pemilik rental mobil yang menjadi korban aksi penipuan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pengusaha rental mobil bernama Bayu (45 tahun), melaporkan kejadian penggelapan mobil miliknya ke Polsek Duren Sawit. Dalam laporannya, Bayu menjelaskan bahwa AS menyewa mobil Toyota Avanza miliknya dengan alasan untuk keperluan keluarga selama beberapa hari. Namun, setelah batas waktu penyewaan berakhir, AS tidak pernah mengembalikan mobil tersebut dan sulit dihubungi.
Menurut Kompol Suyanto, Kepala Polsek Duren Sawit, pihaknya menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dan hasil pelacakan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Bekasi. “Kami berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil berinisial AS di sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kompol Suyanto dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit pada Kamis pagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AS diduga telah melakukan aksi penggelapan mobil ini tidak hanya sekali. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang terlibat dalam praktik penipuan ini. Mobil Toyota Avanza milik korban berhasil ditemukan di sebuah tempat parkir umum di wilayah Bekasi dan telah diamankan sebagai barang bukti.
Kompol Suyanto mengimbau kepada para pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima penyewa. Verifikasi identitas penyewa dan membuat perjanjian sewa yang jelas sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian penggelapan mobil kepada pihak kepolisian terdekat.
Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat.