Waspada! Oknum KPK Gadungan Modus Sprindik Abal-abal Diringkus Polisi, Korban Rugi Jutaan Rupiah!

Aparat kepolisian berhasil meringkus sekelompok oknum gadungan yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku menggunakan modus operandi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) abal-abal untuk memeras korban. Aksi para pelaku ini meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian hingga jutaan rupiah.

Kronologi Penangkapan Oknum Gadungan

Penangkapan para oknum gadungan ini bermula dari laporan seorang korban yang merasa curiga dengan surat panggilan yang diterimanya. Surat tersebut mencantumkan logo KPK dan menuduh korban terlibat dalam kasus korupsi. Korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Mereka membuat Sprindik palsu dengan menggunakan aplikasi edit foto dan mencantumkan logo KPK. Para pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam akan memproses kasus korupsi yang dituduhkan, kecuali korban memberikan sejumlah uang.

“Para pelaku ini membuat Sprindik palsu dan mengancam korban untuk memberikan uang. Kerugian korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Tindakan Hukum dan Himbauan

Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang-orang yang mengaku sebagai petugas KPK. Mereka juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menerima surat panggilan atau ancaman yang mencurigakan.

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku sebagai petugas KPK. Jika menerima surat panggilan atau ancaman yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” imbau Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Informasi Tambahan:

  • Para pelaku menggunakan modus operandi Sprindik abal-abal untuk memeras korban.
  • Korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
  • Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP.
  • Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.
  • Para tersangka menggunakan aplikasi Pixellab untuk membuat dokumen palsu.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas KPK.