Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di Jasindo. Setelah menetapkan status tersangka, tim penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua individu yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Kedua tersangka tersebut resmi dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Langkah cepat ini menandakan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Jasindo dan menegakkan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedua tersangka yang kini mendekam di rutan KPK memiliki peran signifikan dalam dugaan praktik korupsi di Jasindo. Salah satu tersangkaInitialnya diduga menduduki jabatan strategis di internal perusahaan asuransi BUMN tersebut, sementara tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek atau kerjasama yang menjadi objek penyelidikan. KPK menduga kuat bahwa korupsi di Jasindo ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Tim penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap secara rinci modus operandi, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat dalam skandal ini.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum, mencegah potensi menghilangkan barang bukti, serta memastikan kehadiran para tersangka selama proses penyidikan dan persidangan mendatang. KPK berkomitmen untuk bertindak secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas korupsi di Jasindo ini hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat mengapresiasi langkah cepat KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di Jasindo ini. Tindakan tegas berupa penahanan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. KPK berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik secara berkala.