Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengambil tindakan tegas dengan mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan kuat bahwa ketujuh WNA tersebut terlibat dalam aktivitas penyebaran aliran sesat yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.
Penangkapan ketujuh WNA ini merupakan respons cepat pihak Imigrasi setelah menerima laporan dari warga dan tokoh agama yang merasa terganggu dengan kegiatan sekelompok orang asing. Modus operandi kelompok ini diduga dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat dan menyebarkan interpretasi ajaran agama yang dianggap menyimpang dari norma dan keyakinan yang berlaku di Pasaman Barat.
Identitas lengkap dan kewarganegaraan ketujuh WNA tersebut belum dirilis secara resmi oleh pihak Imigrasi. Namun, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat. Saat ini, para WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami tujuan kedatangan mereka ke Indonesia, status izin tinggal, serta sejauh mana keterlibatan mereka dalam penyebaran aliran yang dianggap sesat tersebut. Ketujuh WNA ini diamankan di sebuah penginapan di Jorong Kampung Baru, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Azhar Anshar, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap WNA yang terbukti melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Beliau juga mengimbau masyarakat Pasaman Barat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pasaman Barat terkait kasus ini.
Insiden ini menjadi pelajaran penting mengenai pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia, terutama yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keagamaan. Diharapkan, penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah lain. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai ajaran agama kepada masyarakat untuk menangkal pengaruh aliran sesat.