Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini: Cek Jadwal Terkini

Bagi masyarakat yang berencana menghabiskan waktu liburan atau perjalanan bisnis ke kawasan Puncak, Bogor, pada akhir pekan ini, penting untuk mencermati pemberlakuan aturan Ganjil Genap Jalur Puncak. Kebijakan ini merupakan Strategi Modernisasi yang diterapkan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas yang menjadi masalah rutin di kawasan wisata tersebut. Berdasarkan informasi terkini, aturan Ganjil Genap Jalur Puncak akan efektif berlaku mulai hari Jumat sore hingga Minggu malam, yang sering kali dibarengi dengan penerapan Sistem Satu Arah (One Way) secara situasional.

Peraturan Ganjil Genap Jalur Puncak diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021 dan diimplementasikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor. Jadwal terkini untuk akhir pekan ini, yang dimulai dari Jumat, 3 Oktober 2025, adalah pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 5 Oktober 2025, pukul 24.00 WIB. Ruas jalan yang diberlakukan mencakup Simpang Gadog hingga kawasan Puncak Pass. Aturan ini mewajibkan kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya, kendaraan pelat genap pada tanggal genap. Sebagai contoh, pada Sabtu, 4 Oktober 2025 (tanggal genap), hanya kendaraan berpelat nomor genap yang diizinkan melintas.

Selain Ganjil Genap, Polres Bogor juga akan menerapkan Sistem Satu Arah untuk mengelola arus lalu lintas secara situasional, tergantung pada volume kendaraan. Normalnya, Sistem Satu Arah ke atas (menuju Puncak) diberlakukan pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, Sistem Satu Arah ke bawah (menuju Jakarta/Bogor) diterapkan pada siang hingga sore hari, biasanya mulai pukul 12.30 hingga 18.00 WIB. Kepala Satlantas Polres Bogor, Kompol. Didik Eko, dalam keterangannya pada Kamis, 2 Oktober 2025, mengimbau masyarakat untuk mengecek informasi arus lalu lintas terbaru melalui media sosial resmi kepolisian atau aplikasi peta daring sebelum memulai perjalanan.

Penerapan Ganjil Genap Jalur Puncak ini sangat ketat. Petugas di lapangan telah disiagakan di beberapa titik check point, seperti di Gerbang Tol Ciawi dan Simpang Gadog. Bagi pengendara yang melanggar, sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan diberlakukan. Penerapan kebijakan Ganjil Genap Jalur Puncak dan Sistem Satu Arah ini bukan dimaksudkan untuk membatasi pergerakan, melainkan untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas secara keseluruhan, sehingga pengalaman berlibur masyarakat menjadi lebih nyaman dan aman. Pengemudi disarankan untuk menyiapkan alternatif rute atau menyesuaikan jadwal keberangkatan mereka untuk menghindari penumpukan kendaraan.