Diduga Perkosa Anak Kandung, Pria (38) Diciduk Aparat Kepolisian Jakarta Utara

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (38 tahun) atas dugaan melakukan tindak pidana perkosa anak kandung sendiri. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Tanjung Priok pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban. Kasus dugaan perkosa anak kandung ini sontak membuat geram warga sekitar dan menjadi perhatian serius pihak berwajib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, AR diduga telah melakukan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya yang baru berusia 14 tahun. Perbuatan perkosa anak kandung ini diduga telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada ibunya pada Selasa sore, yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu siang, membenarkan adanya penangkapan pelaku. Beliau menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus dugaan perkosa anak kandung ini dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. “Kami telah mengamankan tersangka AR dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian ini,” ujar Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis. Dari hasil visum awal, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual. “Kami akan menjerat tersangka dengan pasal terkait perlindungan anak dengan pemberatan karena pelaku adalah orang tua kandung korban,” tegas AKBP Febri Isman Jaya. Ancaman hukuman bagi pelaku perkosa anak kandung ini bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya. Kasus perkosa anak kandung ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan keluarga. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka dan segera melaporkan jika ada indikasi terjadinya kekerasan atau pelecehan. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian ibu korban yang telah melaporkan kejadian ini sehingga pelaku dapat segera diamankan.