Dari Konflik Keluarga hingga Sengketa Tanah Santet Sebagai Alat Balas Dendam Paling Populer

Di tengah masyarakat Indonesia, keyakinan terhadap santet atau teluh masih mengakar kuat, menjadikannya alat balas dendam yang populer dan menakutkan. Meskipun tidak memiliki bukti ilmiah, dampak psikologisnya sangat nyata, seringkali muncul sebagai solusi akhir bagi mereka yang merasa tidak berdaya secara hukum atau finansial. Fenomena ini mencerminkan kompleksitas sosial, di mana Konflik Keluarga dan ketidakpercayaan terhadap sistem formal memicu praktik gelap ini.

Pemicu utama praktik santet seringkali berasal dari lingkaran terdekat, terutama yang melibatkan warisan, status, atau harta benda. Ketika permusuhan memuncak dan komunikasi terputus, jalan pintas spiritual dianggap lebih efektif untuk melumpuhkan lawan. Kasus sengketa tanah antar saudara atau perebutan jabatan dalam keluarga adalah ladang subur bagi tumbuhnya niat jahat yang berujung pada pengiriman santet.

Selain, sengketa tanah juga menjadi alasan klasik penggunaan santet. Batas kepemilikan yang kabur, klaim sepihak, dan proses hukum yang berlarut-larut membuat sebagian orang memilih jalur non-logis. Santet diharapkan mampu membuat lawan jatuh sakit, bangkrut, atau gila, sehingga menyerah atas tuntutan tanah tersebut. Ini menunjukkan pada penyelesaian sengketa formal.

Budaya balas dendam semacam ini didukung oleh pemahaman tradisional bahwa ada kekuatan di luar nalar manusia yang bisa dikendalikan. Tukang santet atau dukun menjadi mediator yang menjanjikan penyelesaian masalah secara instan dan rahasia. Ironisnya, alih-alih menyelesaikan masalah, praktik ini seringkali memperparah Konflik Keluarga, menimbulkan kecurigaan, dan merusak keharmonisan.

Dari sudut pandang hukum, santet menimbulkan dilema besar. Meskipun telah ada upaya untuk memasukkan santet sebagai tindak pidana dalam RUU KUHP, pembuktiannya sangat sulit karena tidak ada corpus delicti yang konkret. Akibatnya, pelaku sering luput dari jerat hukum, dan korban Konflik Keluarga hanya bisa mengandalkan upaya penyembuhan alternatif dan spiritual.

Dampak sosial dari isu ini sangat destruktif. Korban santet, yang seringkali berasal dari Konflik Keluarga yang berkepanjangan, hidup dalam ketakutan dan isolasi. Masyarakat sekitar cenderung menjauhi karena takut tertular atau terlibat. Hal ini menciptakan lingkaran setan kecurigaan, di mana setiap musibah atau penyakit misterius langsung dikaitkan dengan serangan gaib.

Pencegahan terbaik terhadap penyalahgunaan santet adalah penguatan institusi sosial dan hukum. Penyelesaian Konflik Keluarga melalui mediasi berbasis adat atau tokoh agama dapat meredam permusuhan sebelum memuncak menjadi niat jahat. Peningkatan akses keadilan dan penanganan sengketa yang cepat dan transparan juga penting untuk mengurangi ketergantungan pada solusi spiritual non-hukum.

Pada akhirnya, fenomena santet sebagai alat balas dendam adalah cermin dari kerapuhan tatanan sosial yang didominasi oleh Konflik Keluarga dan ketidakpercayaan. Dengan menguatkan moralitas, transparansi hukum, dan penyelesaian sengketa yang adil, kita dapat menghilangkan daya tarik praktik gelap ini, menggantinya dengan solusi yang rasional dan beradab.