Dunia kembali diguncang oleh kasus kejahatan yang tak termaafkan. Seorang anak di bawah umur di Jakarta Timur menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Insiden mengerikan ini menyoroti kerapuhan perlindungan anak di dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi mereka.
Terungkapnya kasus bejat ini bermula dari kecurigaan keluarga besar dan guru sekolah korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, yang melihat adanya perubahan drastis pada perilaku dan psikologisnya. Setelah melalui pendekatan dan pendampingan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah kandungnya, berinisial HR (42). Laporan tersebut segera disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu, 14 Mei 2025.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti awal yang kuat, termasuk hasil visum dan keterangan dari psikolog anak, tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur segera bergerak. Pelaku HR berhasil ditangkap pada Jumat pagi, 16 Mei 2025, di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat penangkapan, HR tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Budiman Siregar, SH, SIK, MH, pada Sabtu, 17 Mei 2025, tersangka HR diduga telah berulang kali melakukan korban pelecehan seksual terhadap putrinya sendiri sejak beberapa bulan terakhir, memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan intimidasi terhadap korban. “Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ini adalah kejahatan serius yang melanggar hak-hak dasar anak. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Budiman.
Kasus di mana anak menjadi korban pelecehan oleh ayah kandungnya sendiri ini memicu kemarahan dan duka mendalam. Ini menjadi pengingat pahit bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan keluarga terdekat. Penting bagi masyarakat untuk lebih peka, dan bagi orang tua serta lembaga terkait untuk terus meningkatkan edukasi tentang perlindungan anak, pentingnya batas-batas tubuh, dan keberanian anak untuk melaporkan jika mengalami hal yang tidak nyaman. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.