Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Mencurigakan: Peran dalam Anti Pencucian Uang.
Kewajiban Notaris untuk melaporkan transaksi mencurigakan merupakan bagian integral dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia. Sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik, notaris berada di garda terdepan untuk memutus mata rantai aliran dana ilegal. Peran ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 … Baca Selengkapnya